Dengan begitu, polisi menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas perkara tersebut.
"Sehingga hasil gelar perkara tersebut karena tidak terpenuhinya persangkaan pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 di KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan di sini," pungkasnya.
Nyaris terseret ke meja hijau, Raffi Ahmad baru-baru ini justru mengungkap kasus lain yang menurutnya jadi titik terendah dalam hidup.
Kasus tersebut tak lain tak bukan adalah saat ia ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 27 Januari 2013 silam.
Pengakuan ini terkuak dari obrolannya bareng pelawak Sule dalam podcast di YouTube SULE Channel pada Selasa (9/2/2021) lalu.
Ya, masih lekat di ingatan, Raffi Ahmad ditangkap di kediamannya Lebak Bulus, Jakarta Selatan usai menggelar acara yang diduga pesta narkoba.
Atas perbuatannya ini, sang presenter harus menjalani rehabilitasi di Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat dan vakum dari dunia hiburan.
“Ada orang yang nggak siap dengan hal itu. Ketika ada masalah, dipergunjingkan di media sosial, orang akan stres. Apa elu mengalami hal itu juga?” cecar Sule kepada bintang tamunya.