Find Us On Social Media :

Ridho Rhoma Dua Kali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama: Sabar, Tak Boleh Marah dan Harus Memaafkan

By Hana Futari, Kamis, 11 Februari 2021 | 13:30 WIB

Rhoma Irama dan Ridho Rhoma Saat Tampil di Atas Panggung.

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Rhoma Irama bersikap bijak ketika menghadapi masalah dalam hidupnya, tak terkecuali ketika Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba untuk kedua kali.

Rhoma Irama pun menganggap, hidup bak sebuah game yang terus berjalan dan dipenuhi ujian.

"Bahwa hidup itu untuk diuji. Hidup itu sebuah game. Beruntung bagi yang menang dan celaka bagi yang kalah."

"Menang dalam artian menghadapi ujian," ujar Rhoma Irama dikutip Grid.ID dari tayangan Kopi Viral, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Rhoma Irama Tak Mungkin Pantau Ridho Rhoma 24 Jam Demi Tidak Gunakan Narkoba

Pria yang dilabeli sebagai 'Raja Dangdut' ini mengatakan, pengelolaan masalah merupakan hal yang penting dalam menjalankan hidup.

"Ga ada manusia tanpa ujian, itu memang kodrat. Kita harus pandai mengelola masalah," terangnya.

Pelantun lagu 'Judi' ini pun membeberkan caranya dalam mengelola permasalahan yang terjadi dalam kehidupannya.

Baca Juga: Ridho Rhoma Kembali Diciduk karena Narkoba, Rhoma Irama Terima Kondisi Anaknya Jadi Pecadu dan Tahanan Polisi karena Ekstasi

"Ketika menghadapi masalah kita harus sabar, untuk sabar, kita tidak boleh marah."

"Agar tidak marah, kita harus memaafkan," kata Rhoma Irama.

"Ciri orang takwa ada 7, salah satunya jangan marah dan memaafkan orang. Ketika kita maafin orang kita enggak marah."

"Kalau enggak marah itu namanya sabar," tutup Rhoma Irama.

Baca Juga: Belum Banyak Lakukan Langkah Hukum karena Sibuk Latihan, Rhoma Irama Masih Berharap Ridho Rhoma Bisa Direhabilitasi

Seperti diketahui, Ridho Rhoma dua kali terjerumus dalam kasus narkoba.

Kasus narkoba pertama Ridho Rhoma terjadi pada 2017 lalu.

Dalam kasus narkoba pertamanya itu, pria yang juga terjun sebagai pedangdut ini dijatuhi hukuman 10 bulan rehabilitasi dan bebas pada Januari 2018.

Baca Juga: Berharap Ridho Rhoma Sebulan Direhabilitasi, Rhoma Irama: Kan Mau Merencanakan Pernikahan ke Turki

Setelah menghirup udara bebas, Ridho Rhoma kembali menjalani sisa hukuman putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Pada Minggu (7/2/2021), Ridho Rhoma kembali diamankan terkait kasus yang sama.

Ketika dilakukan pemeriksaan, Ridho Rhoma dinyatakan positif amphetamine.

(*)