Informasi tentang peristiwa ini juga telah sampai pada Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Pelita di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Samarinda.
Dikutip dari kompas.com, Ketua FPKM Pelita, Marno Mukti, mengatakan bahwa bayi berusia 4 bulan itu juga mengalami luka-luka.
“Dia tendang dan dicebur ke bak kamar mandi. Bayinya itu mengalami luka-luka,” ujar Marno dikutip Grid.ID dari kompas.com.
Kasus ini pun telah dibawa ke Mapolresta Samarinda.
Kanit PPA Polresta Samarinda, yaitu Iptu Teguh Wibowo mengatakan, bayi 4 bulan anak AM dan SNK itu mengalami luka di bagian tubuh dan kepala.
Bayi itu kini sudah mendapat perawatan medis.
Sedangkan AM saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.
Teguh menambahkan bahwa AM dan SNK adalah pasangan yang menikah siri.
(*)