Find Us On Social Media :

Andika Mahesa ‘Kangen Band’ Berharap Mantan Istrinya Direhabilitasi, Kenapa Pecandu Narkoba Harus Direhabilitasi?

By Ragillita Desyaningrum, Jumat, 12 Februari 2021 | 18:43 WIB

Caca, mantan istri Andika Kangen Band

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Mantan istri Andika Mahesa ‘Kangen Band’, Chairunnisa alias Caca, ditangkap polisi karena narkoba pada Senin (8/2/2021).

Melansir dari Grid.ID, Caca ditangkap bersama seorang pria di sebuah kamar kontrakan oleh Kanit Narkoba Subdit 3 Polda Lampung AKP Aden.

Adapun barang bukti yang ditemukan polisi adalah 9 paket narkoba jenis sabu seberat 7,2 gram lengkap dengan klipnya.

Baca Juga: Bulatkan Tekad Pakai Hijab dan Tutup Aurat, Evelyn Nada Anjani Sempat Bimbang Pikirkan Profesinya di Dunia Malam: Mudah-mudahan Ada Rezeki dari yang Lain

“Ditangkapnya hari senin tanggal 8 Februari jam 23.00 WIB di kamar kontrakan. Barang buktinya 9 paket narkoba jenis sabu seberat 7,2 gram, berat kotor sama klipnya itu ya,” kata AKP Aden melalui sambungan telepon, Rabu (10/2/2020). 

Menanggapi kasus yang menimpa mantan istrinya, Andika Mahesa percaya bahwa Caca hanyalah korban.

Dugaan Andika, pria yang bersama mantan istrinya adalah seorang bandar karena tidak mungkin mantan istrinya punya sabu sebanyak itu.

"Menurut gue kalau barang sebanyak itu sih gue rasa bukan punya dia (Caca) sebanyak itu," papar Andika.

Baca Juga: Nasib Hubungan Aurel dan Atta Halilintar Dibaca Ahli Tarot, Anak Anang Hermansyah Disebut Tak Masuk Kriteria Mantu Idaman sang Calon Mertua: Bukan Seperti Aurel

Selain itu, pria berusia 37 tahun ini meminta agar netizen dapat turut mendoakan mantan istrinya dan tidak menghujat mantan istrinya karena kasus ini.

Andika juga berharap bahwa Caca bisa mendapatkan rehabilitasi.

"Gue minta doanya saja, kalau bisa dukung Caca harus direhabilitasi kan gitu. Dia pakai kan, bukan dukung dia masuk penjara," kata Andika yang dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Gong Xi Fa Cai, Yuk Intip 4 Potret Selebriti Tanah Air Saat Perayaan Imlek 2021!

Harapan Andika ini sama dengan harapan Rhoma Irama terhadap sang anak, Ridho Rhoma, supaya bisa direhabilitasi atas keterlibatannya dengan narkoba.

Lalu, kenapa pengguna narkoba harus direhabilitasi dan bukan dihukum penjara supaya jera?

Hal yang pertama harus diketahui adalah penyalahgunaan narkoba bukanlah tindakan kriminal.

Baca Juga: Sempat Menghindar, Ini Jawaban Ayu Ting Ting Soal Valentine Usai Gagal Nikah

Menurut Badan Narkotika Nasional, pengguna narkoba adalah orang sakit yang perlu mendapatkan perawatan dan rehabilitasi baik medis maupun sosial.

Hal ini dikarenakan pengguna narkoba yang berada dalam tahap kecanduan harus dibantu untuk menghilangkan efek adiksi itu.

Melansir Kompas.com, Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional ( BNN) Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan bahwa efek kecanduan atau adiksi narkoba berbeda pada setiap orang.

“Tergantung berat atau ringannya masing-masing kecanduannya. Rehab pun itu berbeda, ada yang paling ringan tiga bulan sampai satu tahun," papar Sulistyo via Kompas.com.

Baca Juga: Rayakan Imlek Bersama Sang Kekasih, Wijin Unggah Foto Bareng Gisella Anastasia di Instagram Sambil Pegang Angpao, Netizen Malah Salah Fokus dengan Raut Wajah Gisel

Berbeda dengan pengguna narkoba, pengedar narkoba justru orang yang harus dijatuhi hukuman berat.

Nah, rehabilitasi pecandu narkoba pun terbagi menjadi tiga tahap yaitu tahap rehabilitas medis (detoksifikasi), tahap rehabilitasi non medis, dan tahap bina lanjut.

Seperti informasi dari Badan Narkotika Nasional, rehabilitasi pada pecandu narkoba meliputi beberapa terapi di antaranya:

1. Cold turkey

Metode ini merupakan metode tertua yang dilakukan dengan mengurung pecandu dalam masa putus obat tanpa memberikan obat-obatan.

Setelah berhasil menghilangkan gejala putus obat, pecandu baru dikeluarkan dan diikutsertakan dalam sesi konseling (rehabilitasi non medis).

Metode ini banyak digunakan oleh beberapa panti rehabilitasi dengan pendekatan keagamaan dalam fase detoksifikasinya.

Baca Juga: Usai Kena Semprot, Dr. Richard Lee Akhirnya Minta Maaf pada Dewi Perssik

2. Terapi substitusi opioda

Metode ini hanya digunakan untuk pasien-pasien ketergantungan heroin (opioda).

Pecandu opioda berat biasanya mengalami kekambuhan kronis sehingga perlu berulang kali menjalani terapi ketergantungan.

Nah, kebutuhan heroin (narkotika ilegal) akan diganti atau disubstitusi dengan narkotika legal seperti kodein, bufrenorphin, metadone, dan nalrekson untuk detoksifikasi.

Tentunya, pemberian dosis obat harus sesuai dengan kebutuhan pecandu hingga nantinya dosis akan diturunkan secara bertahap.

Baca Juga: Belum Usai Kisruh dengan Kartika Putri, Dr. Richard Lee Tiba-tiba Disemprot Dewi Perssik

3. Therapeutic community (TC)

Metode ini bertujuan untuk menolong pecandu agar mampu kembali ke tengah masyarakat dan dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif.

Metode ini mempunyai sembilan elemen aktivitas yang akan menolong pecandu belajar mengenal dirinya.

4. Metode 12 steps

Metode ini dianut oleh Amerika Serikat ketika seseorang kedapatan mabuk atau menyalahgunakan narkoba.

Biasanya pengadilan akan memberikan hukuman untuk mengikuti program 12 langkah.

Pecandu yang mengikuti program ini dimotivasi untuk mengimplementasikan ke 12 langkah ini dalam kehidupan sehari-hari.

(*)