Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita DesyaningrumGrid.ID – Setelah mengizinkan lansia, Kementerian Kesehatan RI kini mengizinkan ibu menyusui, kelompok komorbid dan penyintas Covid-19 untuk divaksin Covid-19.Perizinan ini berdasar pada Surat Edaran (SE) HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis (11/2) oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Sudah Berjalan di Indonesia, BPOM Resmi Nyatakan Vaksin Sinovac Boleh Disuntikkan kepada Lansia, Cek Faktanya Berikut Ini!Kebijakan ini dibuat setelah BPOM menyetujui penambahan indikasi pemberian vaksinasi Covid-19 bagi usia 60 tahun ke atas dan mempertimbangkan besarnya sasaran yang ditunda pada pelaksanaan vaksinasi tahap pertama.Selain itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Muhammad Budi Hidayat, juga mengonfirmasi Surat Edaran itu pada Jumat (12/2/2021)."Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui," ujar Budi yang dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Sah! BPOM Setujui Penggunaan Vaksin untuk Lansia, Seperti Ini Aturan DosisnyaNamun, Budi juga mengingatkan bahwa sebelum memberikan vaksin pada kelompok-kelompok tersebut, harus dilakukan pemeriksaan riwayat kesehatan tambahan.Bukan hanya itu, kelompok-kelompok di atas juga perlu memerhatikan syarat-syarat tertentu, di antaranya: