Find Us On Social Media :

Kemenkes Mengizinkan Vaksin Covid-19 untuk Ibu Menyusui, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, Ketahui Syaratnya!

By Ragillita Desyaningrum, Sabtu, 13 Februari 2021 | 18:00 WIB

Lewat Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenkes RI, kelompok lansia, ibu menyusui, komorbid, dan penyintas Covid-19 diizinkan untuk divaksin Covid-19

Vaksinasi Covid-19 untuk lansiaVaksinasi Covid-19 untuk kalangan lansia (berusia di atas 60 tahun) boleh dilaksanakan dengan syarat:- Tidak kesulitan naik 10 anak tangga- Tidak sering merasa kelelahan- Memiliki kurang dari lima penyakit berikut, di antaranya: hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, penyakit ginjal- Tidak kesulitan jalan kaki antara 100-200 meter- Tidak mengalami penurunan berat badan drastis dalam kurun waktu satu tahun terakhir

Baca Juga: Ahli Sebut Vaksin Covid-19 Tak Akan Efektif di Tubuh Kalau Kamu Depresi dan Cemas, Alasannya Bikin Kaget!Jika lansia sudah mengantongi minimal tiga syarat di atas, maka vaksin boleh diberikan.Vaksin Covid-19 untuk kelompok komorbidMelansir laman Kemenkes RI, vaksinasi Covid-19 untuk orang dengan penyakit penyerta (komorbid) boleh dilakukan dengan syarat:- Pada penderita tekanan darah tinggi (hipertensi) hasil pengukuran tekanan darah saat skrining tidak lebih dari 180/110 mmHg- Penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut- Mengutip Kompas.com, penyintas kanker dengan kondisi kesehatan baik dan tidak sedang menjalani pengobatan kanker boleh divaksinasi

Baca Juga: Targetkan 40,2 Juta Orang Terima Vaksin di Tahap Pertama, Ternyata Beberapa Kelompok Masyarakat Tidak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

Vaksin Covid-19 untuk penyintas Covid-19Vaksinasi Covid-19 bagi penyintas boleh diberikan kepada orang yang sudah lebih dari tiga bulan terkonfirmasi positif Covid-19.