Find Us On Social Media :

Kemenkes Mengizinkan Vaksin Covid-19 untuk Ibu Menyusui, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, Ketahui Syaratnya!

By Ragillita Desyaningrum, Sabtu, 13 Februari 2021 | 18:00 WIB

Lewat Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenkes RI, kelompok lansia, ibu menyusui, komorbid, dan penyintas Covid-19 diizinkan untuk divaksin Covid-19

Vaksin Covid-19 untuk ibu menyusuiSelain syarat di atas, secara umum ibu menyusui boleh diberi vaksin Covid-19 apabila:- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius- Tidak ada kontak dengan penderita atau suspek Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir- Tidak ada gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas selama tujuh hari terakhir.

Baca Juga: Ceritakan Pengalamannya Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Presiden Jokowi Beri Peringatan: Tetap Jangan Lupa Protokol KesehatanPerlu diingat pula bahwa vaksinasi tidak dapat dilakukan bagi penderita penyakit jantung, penyakit ginjal kronis atau orang yang menjalani cuci darah, dan penderita penyakit hati.Sedangkan untuk penderita epilepsi, HIV, asma, dan PPOK, vaksinasi bisa dilakukan apabila penyakit dalam keadaan terkontrol.

(*)