Dilansir dari SURYA.co.id, menurut Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 perubahan dari Perpres 99 Tahun 2020, bagi pihak yang menolak untuk di vaksin akan mendapatkan sanksi administratif."Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi Pasal 13A ayat (4) yang dikutip dari Kompas.com via tribunnews.com dari Perpres Nomor 14 tahun 2021, Sabtu (13/2/2021).
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Sudah Berjalan di Indonesia, BPOM Resmi Nyatakan Vaksin Sinovac Boleh Disuntikkan kepada Lansia, Cek Faktanya Berikut Ini!Sanksi administratif tersebut berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial.Tak hanya itu saja, warga yang menolak untuk di vaksin dapat dikenai denda atau penghentian layanan administrasi pemerintahan.Adapun warga yang dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi, jika ia tidak memenuhi kriteria penerima vaksin, seperti terkait kondisi kesehatan.
Baca Juga: Targetkan 40,2 Juta Orang Terima Vaksin di Tahap Pertama, Ternyata Beberapa Kelompok Masyarakat Tidak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Perpres Nomor 14 tahun 2021 ini telah diundangkan sehari setelah diteken Presiden Jokowi.Maka, Perpres tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 10 Februari 2021.
(*)