Find Us On Social Media :

Divonis 17 Tahun Penjara Gara-gara Ikut Mutilasi Istri Sah, Terbongkar Percakapan Pelakor dengan Anggota TNI: Bang Marten Mau Menyelesaikan Istrinya

By Desy Kurniasari, Senin, 15 Februari 2021 | 15:10 WIB

Praka Marten Priadinata Candra pelaku mutilasi istri sendiri kini menjalani sidang perdana di Dilmilti Medan

Grid.ID - Pada Mei 2020 lalu, terungkap sebuah kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya.

Pembunuhan tersebut dilakukan suami yang merupakan anggota TNI bersama dengan kekasih gelapnya.

Melansir Tribun-Medan.com, terungkap Terungkap kisah tragis istri anak satu Ayu Lestari (26) diduga dibunuh oleh suaminya sendiri yang merupakan seorang anggota TNI.

Baca Juga: Jadi Pelakor di Rumah Tangga Michaela Pranutu, Intip Penampilan Angela Sepang di Acara Putra Putri Tomohon 2019 yang Diduga Buat Wakil Ketua DPRD Sulut Terpesona

Bahkan, mayatnya ditemukan sudah berbentuk tulang belulang di semak-semak di Jalan Baru Lungkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini juga turut dikabarkan unggahan akun Twitter @litinaar, pada Rabu (20/5/202) sekitar pukul 08.30 WIB, yang menyatakan telah ditemukan tengkorak manusia dengan tulang belulang yang sudah mengering dan berserakan.

Tengkorak dan tulang belulang tersebut diduga adalah Ayu Lestari (26) yang merupakan istri dari Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, anggota Kima Korem 023/KS.

Menurut unggahan tersebut, Martin kini telah diamankan di Denpom 1/2 Sibolga sebagai tersangka.

Baca Juga: Sempat Dituding Sebagai Pelakor hingga Incar Harta Kekayaan Pasha Ungu, Adelia Wilhelmina Ternyata Miliki Sederet Bisnis yang Mentereng, Pantas Hidupnya Makin Glamor!

Tak hanya Praka Martin, polisi juga mengamankan 2 orang tersangka lainnya yaitu Samaria Magdalena Simatupang (30) dan Winda Novianti Simanjuntak (28) yang saat ini tengah diperiksa intensif di Polres Tapanuli Tengah.

Sementara itu, dilansir GridHot dari TribunJateng.com, sang wanita selingkuhan atau Pelakor, Winda Nopi Yanti Simanjuntak (29) kini divonis 17 tahun penjara.

Praka Marten sebelumnya sudah divonis 20 tahun penjara akhir tahun 2020 lalu dan dipecat dari TNI.

Baca Selanjutnya <<<