Find Us On Social Media :

Akan Segera Bebas Murni Usai Mendekam di Balik Jeruji Besi, Lucinta Luna Peroleh Asimilasi Covid-19

By Nisrina Khoirunnisa, Senin, 15 Februari 2021 | 17:11 WIB

Lucinta Luna

Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa

Grid.ID - Sosok artis kontroversial Lucinta Luna resmi bebas dari penjara.

Seperti yang diketahui, Lucinta Luna mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Dilansir dari Tribunnews.com, pemilik nama Ayluna Putri itu ditangkap oleh penyidik Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020 karena penyalahgunaan narkoba.

Setelah hampir satu tahun mendekam di sel tahanan, Lucinta Luna kini mendapatkan keringanan atas kasusnya tersebut.

Baca Juga: Habiskan Malam Tahun Baru dengan Wanita Lain, Abash Putus dari Lucinta Luna?

Lucinta Luna akan menjalani masa asimilasi sebelum akhirnya bebas murni.

Dilansir dari Kompas.com, kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas. Bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," tutur Rika kepada awak media, Senin (15/1/2021).

Usai mengikuti aturan asimilasi dibimbing oleh pihak lapas, Lucinta Luna barulah akan bebas murni pada 10 Agustus 2021 mendatang.

Baca Juga: Dongkol Acara TV-nya Disebut Tak Laku sampai Sensasinya Dibilang Tak Berguna, Nikita Mirzani Mencak-Mencak Semprot Balik Netizen : Muka Tidak Mencerminkan Elo Pinter

Rika menambahkan bahwa Lucinta Luna merupakan tahanan yang mendapatkan asimilasi Covid-19.

Asimilasi yang diperoleh oleh Lucinta Luna dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 di sel tahanan.

"Pertama, sudah berkelakuan baik. Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya. Ketiga, sudah membayar dendanya," ujar Rika.

(*)