Pelaksanaan asimilasi di rumah oleh Lucinta Luna dilakukan sejak Kamis (11/2/2021).
Rika juga memastikan bahwa pelaksanaan asimilasi di rumah itu akan dibimbing oleh Rutan Kelas I Pondok Bambu dan sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan.
Pemberian asimilasi Covid-19 kepada Lucinta Luna ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di rutan.
Menurut Reinhard Silitonga, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, asimilasi ini perlu dilakukan apabila lapas sudah dinilai penuh.
Tidak semua narapidana bisa mendapatkan asimilasi tersebut.
Hanya narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 lalu, serta telah melewati 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 silam bagi narapidana anak yang akan mendapatkan proses asimilasi Covid-19.
Selain itu, pembebasan hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak sedang menjalani subsider atau hukuman pengganti, dan bukan warga negara asing.
(*)