Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Komedian Ridwan Remin baru saja mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (15/2/2021)
Tujuannya adalah untuk memenuhi panggilan KPAI atas laporan Jordi Onsu perihal materi Stand Up Comedy Ridwan Remin yang menyeret nama Ruben Onsu dan Betrand Peto.
Selama bertemu KPAI, Ridwan Remin mengungkapkan bahwa pihak KPAI mengajak dirinya bersama-sama melindungi anak.
"KPAI lebih kepada kita sama-sama untuk melindungi anak," ungkap Ridwan Remin saat ditemui Grid.ID di KPAI, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).
Pasalnya, peran untuk melindungi anak harus diterapkan juga oleh seluruh masyarakat.
"Menurut KPAI, bukan peran orangtua dan pemerintah tapi peran masyarakat," ungkap Ridwan Remin.
Dikhawatirkan video stand up Ridwan Remin perihal Ruben Onsu dan Betrand Peto menimbulkan perspektif ambigu bahkan negatif bagi penontonnya.
"Kita sama-sama lah ketika ada video atau kata-kata yang kurang berkenan, mungkin bisa jadi konsumsi anak-anak dan bisa disaksikan sama anak-anak, jadi hal negatif untuk anak-anak," ungkap Ridwan Remin.
Lebih lanjut, Ridwan Remin mengungkapkan bahwa dirinya akan lebih berhati-hati dalam memilih kalimat, terutama yang berkaitan dengan anak-anak di bawah umur.
Baca Juga: Ridwan Remin Ungkap Enggan Minta Maaf Pada Ruben Onsu dan Keluarga
"Ke depan mungkin secara pemilihan diksi harus lebih diperhatikan terkait figur anak-anak," tutur Ridwan Remin.
Seperti yang diketahui, Komika Ridwan Remin tersandung masalah akibat lawakannya yang menyeret nama Ruben Onsu dan Betrand Peto pada tahun 2019.
Akibatnya, Ruben Onsu murka dan memposting video Ridwan Remin tengah stand up comedy tentang dirinya dan Betrand Peto ke Instagram pribadinya.
Di mana pada video tersebut, Ridwan Remin menyinggung perihal Betrand Peto dianggap terlalu manja dengan ibu sambungnya, Sarwendah.
Ridwan Remin juga membahas perihal video Betrand Peto yang mencium Sarwendah.
Meski Ruben Onsu sudah memaafkan dan tak memperpanjang kasus ke jalur hukum, tetapi Ridwan Remin harus memenuhi panggilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada Senin, 15 Februari 2021.
(*)