Hakim pun langsung memutus mediasi gagal.
Setelah mediasi gagal, sidang pun dilanjutkan dengan agenda saksi.
"Otomatis pemeriksaan saksi-saksi. Ada saksi dua orang yang sudah diperiksa dan alhamdulilahnya hari ini sudah diputus," lanjutnya.
Sebagai tambahan informasi, Rachel Vennya melayangkan gugatan cerai pada Niko Al Hakim pada 20 Januari 2021 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan cerai ini terdaftar dalam nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.
(*)