Find Us On Social Media :

Ditanya Alasan Cerai Karena Orang Ketiga, Begini Respon Rachel Vennya

By Corry Wenas Samosir, Selasa, 16 Februari 2021 | 18:22 WIB

Rachel Vennya saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Rachel Vennya masih menutup alasannya bercerai dengan Niko Al Hakim meski majelis hakim telah memutus verstek alias resmi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).

Namun dari kabar yang beredar, Rachel Vennya menggugat cerai Niko lantaran ada pihak ketiga.

Saat dikonfirmasi kabar tersebut, Rachel Vennya yang ditemui usai sidang cerai, enggan berkomentar dan memilih menghindar dari awak media.

Baca Juga: Resmi Cerai, Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Tetap Asuh Anak Bersama

Sementara itu, sang kakak, yang mendampingi Rachel ikut menghindari adiknya dari awak media.

Bahkan sang kakak meminta awak media untuk social distancing mengingat masih dalam masa pandemi covid-19.

"Sorry, social distancing ya," kata sang kakak seraya menghindari awak media.

Baca Juga: Resmi Jadi Janda, Rachel Vennya Berkaca-kaca Usai Sidang Cerai

Begitu juga dengan kuasa hukum Rachel Vennya, Tesa Prayogo Putra yang tidak bisa membeberkan alasan kliennya menggugat cerai.

"Karena sidang tertutup untuk umum, jadi saya tidak bisa menyampaikan statement apapun," ucap Tesa Prayogo.

Putusan tersebut diambil setelah tergugat Niko Al Hakim tidak menghadiri sidang mediasi.

Baca Juga: Resmi Berpisah dengan Niko Al Hakim, Rachel Vennya Tulis Pesan di Media Sosial: Aku dan Mas Niko Sekarang Cuma Beda Status Aja, Jadi Teman Baik

Hakim pun langsung memutus mediasi gagal.

Setelah mediasi gagal, sidang pun dilanjutkan dengan agenda saksi.

"Otomatis pemeriksaan saksi-saksi. Ada saksi dua orang yang sudah diperiksa dan alhamdulilahnya hari ini sudah diputus," lanjutnya.

Baca Juga: Pasang Wajah Sendu Sembari Tenteng Tas Mahal, Tampilan Rachel Vennya yang Terlihat Lemas Ini Langsung Jadi Sorotan Netizen: Pucet ya Bun!

Sebagai tambahan informasi, Rachel Vennya melayangkan gugatan cerai pada Niko Al Hakim pada 20 Januari 2021 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Gugatan cerai ini terdaftar dalam nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.

(*)