"Sebelum bagian Bintang dan umrah itu dipenuhi Rizky dan Putri Delina, mereka meminta aset maupun dokumen keduanya dan juga milik almarhum dikembalikan," tuturnya.
Di antara aset-aset tersebut adalah rumah dan ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar.
Selain itu, terdapat pula uang penjualan vila, uang penjualan mobil kijang.
Tak ketinggalan tanah-tanah di Banjaran, Ciamis, toko material Banjaran dan Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir, dan perhiasan emas.
Kendati demikian, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Teddy mengenai pernyataan yang diutas oleh kuasa hukum Rizky Febian dan Putri Delina ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ada Kesepakatan Warisan, Keinginan Terakhir Lina Jubaedah untuk Teddy Akhirnya Diungkap Pengacara
(*)