Find Us On Social Media :

Resmi Bercerai, Rachel Vennya Tak Gugat Harta Gono Gini dan Hak Asuh Anak dari Niko Al Hakim

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 17 Februari 2021 | 12:42 WIB

Rachel Vennya saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Selebgram Rachel Vennya tidak menggugat harta gono-gini usai resmi bercerai dengan Niko Al Hakim.

Dalam gugatan cerainya, Rachel Vennya hanya meminta berpisah dari suaminya.

"Nggak sih (gugatan harta gono-gini), sidang ini hanya murni perceraian," ujar kuasa hukum Rachel Vennya, Tesa Prayugi Putra saat Grid.ID temui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).

Begitu juga hak asuh anak, mereka sepakat membesarkan kedua anaknya bersama-sama.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Bersama, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ditodong Naik Gaji Sampai Umrah oleh Para Asistennya

"Untuk hak asuh anak, Rachel Vennya dan Niko Al Hakim sepakat diasuh bersama-sama. Masih berdualah," imbuhnya.

Selain itu, Rachel Vennya pun tidak membuat kesepakatan dengan Niko Al Hakim di luar sidang.

"Engga ada kesepakatan. Cuma memang mereka ingin berpisah secara baik-baik," katanya.

Namun soal nafkah, menurut Tesa hal itu masih dimusyawarahkan oleh Rachel Vennya dan Niko.

"Ya pasti ada lah, cuma memang masih dimusyawarahkan," tuturnya.

Seperti diketahui Rachel Vennya melayangkan gugatan cerai pada Niko Al Hakim pada 20 Januari 2021 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Gugatan cerai ini terdaftar dalam nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.

Baca Juga: Lebih Pilih Arya Saloka Daripada Raffi Ahmad, Nagita Slavina Beberkan Kelebihan Lawan Main Amanda Manopo Dibanding sang Suami

Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Rachel Vennya atas Niko Al Hakim, Selasa (16/2/2021).

Keputusan diambil verstek, karena dalam agenda sidang mediasi lanjutan pihak tergugat, Niko Al Hakim tidak hadir dalam sidang cerai.

(*)