Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Selebgram Rachel Vennya tidak menggugat harta gono-gini usai resmi bercerai dengan Niko Al Hakim.
Dalam gugatan cerainya, Rachel Vennya hanya meminta berpisah dari suaminya.
"Nggak sih (gugatan harta gono-gini), sidang ini hanya murni perceraian," ujar kuasa hukum Rachel Vennya, Tesa Prayugi Putra saat Grid.ID temui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
Begitu juga hak asuh anak, mereka sepakat membesarkan kedua anaknya bersama-sama.
"Untuk hak asuh anak, Rachel Vennya dan Niko Al Hakim sepakat diasuh bersama-sama. Masih berdualah," imbuhnya.
Selain itu, Rachel Vennya pun tidak membuat kesepakatan dengan Niko Al Hakim di luar sidang.
"Engga ada kesepakatan. Cuma memang mereka ingin berpisah secara baik-baik," katanya.
Namun soal nafkah, menurut Tesa hal itu masih dimusyawarahkan oleh Rachel Vennya dan Niko.
"Ya pasti ada lah, cuma memang masih dimusyawarahkan," tuturnya.
Seperti diketahui Rachel Vennya melayangkan gugatan cerai pada Niko Al Hakim pada 20 Januari 2021 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan cerai ini terdaftar dalam nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Rachel Vennya atas Niko Al Hakim, Selasa (16/2/2021).
Keputusan diambil verstek, karena dalam agenda sidang mediasi lanjutan pihak tergugat, Niko Al Hakim tidak hadir dalam sidang cerai.
(*)