Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Usai resmi bercerai, Rachel Vennya dan Niko Al Hakim belum membahas pembagian harta bersama atau harta gono-gini.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Rachel Vennya, Tesa Prayugi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
"Engga sih (harta gono-gini) sidang ini hanya murni perceraian," ujar Tesa Prayugi saat Grid.ID.
Baca Juga: Saking Cintanya ke Megan Fox, Machine Gun Kelly Ngaku Pakai Kalung Berisi Darah sang Kekasih
Menurut Tesa, Niko Al Hakim tetap akan memberi uang nafkah untuk kedua anaknya, Biru dan Chava.
Akan tetapi berapa nilai uang nafkah, hal itu dibelum dimusyawarahkan oleh Rachel dan Niko.
"Ya pasti ada lah (nafkah), cuma memang masih dimusyawarahkan," tuturnya.
Sementara itu, Rachel dan Niko sepakat bersama-sama mengasuh anak mereka.
"Engga, masih berdua yang asuh," kata Tesa Prayogo saat Grid.ID temui.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Raffi Ahmad Lagi-lagi Tak Hadir di Persidangan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Dikatakan Tesa Prayogo, Rachel hanya menggugat Niko hanya cerai saja tidak ada yang lain.
"Ya pengadilan kan awalnya hanya gugat cerai doang, ya cuma putus cerai saja. Ga ada hal lain," jelasnya.
Seperti diketahui Rachel Vennya melayangkan gugatan cerai pada Niko Al Hakim pada 20 Januari 2021 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan cerai ini terdaftar dalam nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Rachel Vennya atas Niko Al Hakim, Selasa (16/2/2021).
Keputusan diambil verstek, karena dalam agenda sidang mediasi lanjutan pihak tergugat, Niko Al Hakim tidak hadir dalam sidang cerai.
Rachel Vennya dan Niko menikah sejak 2017 dan dikaruniai dua orang anak. (*)