Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang mediasi atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan presenter Raffi Ahmad kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (17/2/2021).
Mengingat, gugatan perdata yang diterima Raffi Ahmad dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing.
David Tobing menggugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.
Dalam gugatannya, dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.
Memang suami Nagita Slavina itu sudah melakukan permohonan maaf yang diunggahnya di akun instagramnya.
Tapi itu saja tidak cukup bagi David Tobing.
"Iya (sudah minta maaf) tapi tentunya permintaan maaf formulanya dan sebagainya harus disepakati bersama formatnya seperti apa disepakati bersama," ujar David Tobing di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (17/2/2021).
Menurut David Tobing unggahan permohonan maaf Raffi di sosial media tidak efektif tidak sepadan dengan apa yang dilakukan seorang publik figur.
"Karena media sosial dia tidak semuanya menjangkau itu dan gugatan ini agar permintaan maafnya lebih serius. Menurut kami, yang dilakukan dia itu sangat serius, mencederai apa yang memang menjadi kewajiban dia, dia memberikan suatu pesan positif tentang vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David Tobing.
David berharap akan ada titik terang dalam mediasi lanjutan sehingga Raffi Ahmad bisa melakukan permohonan maaf di hadapan publik.
"Kalo di dalam gugatan saya mengatakan itu melanggar kepatutan jadi akibat pelanggaran kepatutan itu lah. Mangkanya dia harus mohon maaf itu yang saya maksudkan. Namun di luar gugatan di mediasi ini formulanya beda. Nanti akan ada tersendiri lah dan saya enggak bisa ungkapkan,"
"Tapi nanti apapun hasilnya akan saya ungkapkan karena ini kan menyangkut publik," ucap David.
(*)