Grid.ID - Belakangan nama Hervina (34), guru honorer yang dipecat Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 169 Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ramai dibicarakan masyarakat.
Pasalnya guru honorer tersebut dipecat akibat mengunggah rincian gaji senilai Rp 700.000 selama empat bulan ke media sosial.
Beruntung pemecatannya itu tak jadi dilakukan dan ia akhirnya bisa kembali mengajar.
Kepala SDN 169 Sadar, Hamsinah, mengatakan akan kembali menerima Hervina mengajar di sekolahnya saat diundang dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bone, Selasa (16/2/2021).
Hamsinah juga meminta maaf atas pemecatan yang telah dilakukannya.
Hervina pun bersyukur bisa kembali mengajar di sekolah tempatnya mengabdi selama 16 tahun terakhir.
"Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan kesalahpahaman ini dan Ibu Kepala Sekolah yang selama ini saya anggap sebagai orangtua telah meminta maaf," kata Hervina saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).