Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Jennifer Jill mengakui kepemilikan sabu yang ditemukan pihak kepolisian dari hasil penggeledahan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Menurut penuturannya, sabu yang ditemukan pihak kepolisian seberat 0,39 gram beserta alat isapnya itu sudah disimpan Jennifer Jill sejak 4 tahun lalu.
Atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, Jennifer Jill dikenakan Undang-undang Pasal 112 ayat 1.
"Dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang tentang narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Terungkap, Jennifer Jill Sudah Simpan Sabu Sejak 4 Tahun Lalu
Pihak kepolisian juga masih menyelidiki terkait kemungkinan adanya pihak lain dalam perkara narkoba Jennifer Jill.
"Termasuk juga kemungkinan ada orang lain di sini. Pemasok untuk publik figur lain nanti kita dalami," terang Yusri Yunus.
Berdasarkan rilis yang diterima Grid.ID dari Polres Jakarta Barat, hukuman dari pelanggaran Pasal 112 ayat 1 terkait narkotika minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah," bunyi rilis tersebut.