Find Us On Social Media :

Jika Nekat Tolak Suntik Vaksin Covid-19, Warga di Riau Bisa Kesulitan Urus KTP dan SIM

By Angriawan Cahyo Pawenang, Sabtu, 20 Februari 2021 | 15:13 WIB

Petugas bersiap untuk menyuntikkan vaksin Covid-19.

Grid.ID - Indonesia memang sedang galak-galaknya sosialisasi program suntik vaksin covid-19.

Hal ini ditujukan agar Indonesia bisa segera pulih dari pandemi corona yang sudah berkepanjangan ini.

Dikutip Gridhot dari Kontan, total sudah ada 1.164.144 orang yang mendapat vaksin covid-19 hingga Kamis 18 Februari 2021 lalu.

Kini pemerintah gerak cepat untuk bisa melakukan vaksinasi ini agar pandemi segera usai.

Baca Juga: Dibilang Mirip Suami Inul Daratista Karena Sama-sama Punya Kumis Tebal, Jaksa Agung ST Burhanuddin Beri Jawaban Mengejutkan: Rugi Dong...

Salah satu caranya adalah dengan mengeluarkan aturan tegas, seperti yang terjadi di Riau ini.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, menegaskan pemerintah telah menetapkan sanksi administratif bagi masyarakat yang menolak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sanksi tersebut, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin, pelaksanaan dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin berdasarkan pendataan Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi, dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran vaksin yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi," kata Mimi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/2/2021).

Baca Juga: Tewas Diterjang Peluru Anggota Paskhas TNI AU, Identitas Anggota KKB Bawahan Egianus Kogoya Terungkap, Awalnya Mau Kabur ke Atas Bukit Setelah 2,5 Jam Baku Tembak

Baca Selengkapnya <<<<<