Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Ayus Sabyan akhirnya buka suara terkait isu perselingkuhannya dengan Nissa Sabyan.
Keybordis Sabyan itu membenarkan dirinya telah menjalin cinta terlarang dengan Nissa Sabyan.
Dia mengaku khilaf telah berselingkuh dengan Nissa Sabyan.
Ayus meminta maaf kepada sang istri, Ririe Fairus dan keluarga besar.
Hal itu Ayus Sampaikan lewat video klarifikasinya, yang diunggah oleh akun gosip Lambe Turah.
"Saya Ayus Sabyan ingin menyampaikan tentang kabar yang beredar saat ini. Saya dengan penuh kesadaran dan ketulusan ingin memohon maaf kepada istri, keluarga," kata Ayus Sabyan dikutip Grid.ID, Minggu (21/2/2021).
Tak hanya itu, Ayus Sabyan juga meminta maaf kepada grup bandnya Sabyan atas ketidaknyamanan kasus skandal perselingkuhannya dengan Nissa.
"Teman-teman Sabyan dan semua yang merasa tidak nyaman dengan kekhilafan yang saya lakukan," ucap Ayus.
Di akhir pernyataan klarifikasinya, Ayus pun meminta doa agar dia bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Mohon doanya semoga saya bisa menjadi lebih baik lagi ke depannya. Terima kasih, wassalamualaikum," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, sudah sejak dua tahun lalu, Ayus dan Nissa dikabarkan sudah menjalin cinta terlarang.
Perselingkuhan tersebut terbongkar karena Ririe Fairus memergoki percakapan mesra Nissa dengan suaminya, Ayus.
"Kak Ririe tahu perselingkuhan mereka melalui chat dari abang saya sendiri. Abang saya lupa menghapus chatnya, jadi meninggalkan jejak di situ," ungkap Fadhila Nova.
Melihat itu, Ririe pun langsung meminta klarifikasi kepada Nissa dan Ayus soal percakapan tersebut.
"Kak Ririe langsung konfirmasi ke kak Ayus dan Nissa. Mereka berdua minta maaf juga mengakui menjalin hubungan sudah lama,” terangnya.
Seperti diketahui, Ririe Fairus tengah menjalani proses sidang perceraian.
Baca Juga: Terkait Kabar Perselingkuhan dengan Nissa Sabyan, Ayus Sabyan Minta Maaf ke Anak dan Istri
Ririe menggugat cerai Ayus Sabyan di Pengadilan Agama Jakarta Utara pada 27 Januari 2021.
Gugatan Ririe terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2021/Pengadilan Agama Jakarta Utara.
(*)