Kendatinya, meskipun Kalina Ocktaranny pernah menikah sebanyak tiga kali bukan berarti untuk pernikahan selanjutnya tidak ada wali.
"Ini yang salah pemahaman di masyarakat kita bahwa orang yang sudah pernah menikah tidak perlu wali, padahal dasar kita dalam pencatatan pernikahan dengan UU dan hukum Islam di sana jelas harus memenuhi syarat dan rukunnya," ujar Shilahuddin.
Baca Juga: Dipancing Nikita Mirzani, Dinar Candy Akhirnya Bocorkan Kehidupan Seksnya dengan sang Kekasih
"Ada lima rukunnya, yang pertama calon mempelai laki-laki, calon mempelai wanita, wali nikah, yang keempat saksi, dan ijab kabul artinya setiap yang mau menikah dan tercatat di negara harus memenuhi itu," tandasnya.
Meskipun ayah Kalina tidak bisa hadir, setidaknya mengisi surat dari KUA sebagai bukti telah memberikan kuasa pada pihak KUA.
"Untuk wali nikah jika memang tidak hadir karena suatu hal bisa dengan surat atau form yang kita berikan itu walinya memberikan kuasanya untuk wali yang ditunjuk," kata Shilahuddin.
(*)