Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Akhirnya kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Putri, Shilahuddin angkat bicara terkait gagalnya pernikahan antara Kalina Ocktaranny dengan Vicky Prasetyo.
Seharusnya, keduanya melangsungkan pernikahan pada Minggu (21/2/2021).
Sayangnya, pernikahan itu tidak jadi digelar lantaran orang tua Kalina tak mau menjadi wali nikah.
"Pada selasa dari kuasanya Mbak Kalina secara berkas seluruhnya sudah lengkap tapi ketika ini memeriksa salah satu berkas satu hal yang menjadi sebuah pertanyaan tentang posisi wali nikah gitu, ini berkas-berkas untuk calon pengantin laki-laki sudah kita periksa,"
"Calon pengantin perempuan kita udah periksa lengkap data senua pendukungnya lengkap. ketika ditanya walinya siapa, karena posisi ayah Mbak Kalina masih ada maka harus jadi wali nikah atau hadir ke pernikahan tersebut," tutur Shilahuddin dikutip dari program Kopi Viral, Senin (22/2/2021).
"Perlu dijelaskan bukan tidak mengizinkan tapi secara administrasi belum lengkap," tambahnya.
Kendatinya, meskipun Kalina Ocktaranny pernah menikah sebanyak tiga kali bukan berarti untuk pernikahan selanjutnya tidak ada wali.
"Ini yang salah pemahaman di masyarakat kita bahwa orang yang sudah pernah menikah tidak perlu wali, padahal dasar kita dalam pencatatan pernikahan dengan UU dan hukum Islam di sana jelas harus memenuhi syarat dan rukunnya," ujar Shilahuddin.
Baca Juga: Dipancing Nikita Mirzani, Dinar Candy Akhirnya Bocorkan Kehidupan Seksnya dengan sang Kekasih
"Ada lima rukunnya, yang pertama calon mempelai laki-laki, calon mempelai wanita, wali nikah, yang keempat saksi, dan ijab kabul artinya setiap yang mau menikah dan tercatat di negara harus memenuhi itu," tandasnya.
Meskipun ayah Kalina tidak bisa hadir, setidaknya mengisi surat dari KUA sebagai bukti telah memberikan kuasa pada pihak KUA.
"Untuk wali nikah jika memang tidak hadir karena suatu hal bisa dengan surat atau form yang kita berikan itu walinya memberikan kuasanya untuk wali yang ditunjuk," kata Shilahuddin.
(*)