Laporan wartawan Grid.ID, Citra KharismaGrid.ID - Warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu Tuban mendadak jadi miliarder pasca menjual tanah ke PT Pertamina (Persero).Tanah tersebut dijual untuk pembangunan kilang minyak Grass Root Refinery (GRR) yang dikerjakan oleh Pertamina dan perusahaan dari Rusia, Rosneft.Setelah mendapatkan miliaran rupiah banyak warga yang memutuskan untuk membeli kendaraan roda 4.
Baca Juga: Nekat Korupsi Ekspor Benih Lobster di Tengah Pandemi Covid-19, Edhy Prabowo Mengaku Siap Bertanggung Jawab Sekalipun Dihukum MatiAda sekitar 176 mobil baru yang dibeli warga, bahkan ada satu warga yang membeli lebih dari 1 mobil.Meskipun mampu membeli mobil, ternyata ada warga yang justru tak bisa mengemudi.Hal tersebut berimbas pada adanya belasan mobil yang rusak akibat kecelakaan.
Baca Juga: Cinta Terlarang Ayah dan Putri Kandung, Nekat Menikah Sedarah Hingga Lahirkan Anak, Akhir Kisahnya Tragis Tak Ada Satupun yang SelamatKejadian naas tersebut terjadi bukan di jalanan besar melainkan masih di lingkungan desa.Beberapa diantaranya tak bisa memarkirkan kendaraan, hingga mobilnya rusak menabrak garasi.
Melansir Tribunnews.com, Selasa (23/2/2021) pihak dealer Auto 2000 Tuban mengatakan jika ada setidaknya 15 mobil yang mengalami kerusakan."Sudah ada 15 mobil yang kecelakaan kecil, tapi sudah selesai perbaikan sekarang," jelas pihak dealer.Untung saja kerusakan tersebut tidak dikenakan biaya, lantaran masuk ke dalam klaim asuransi.
Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Dipotong dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Pemerintah Jelaskan Alasannya: Penularan Covid-19 Cenderung MeningkatSang pemilik pun hanya perlu menunggu di rumah, dan mobil akan diantarkan oleh pihak dealer.Presiden Direktur PT Pertamina Rosneft mengatakan jika pihaknya sempat cemas jika uang tersebut tidak digunakan dengan baik oleh warga.Kadek juga takut jika nantinya warga tiba-tiba jatuh miskin."Kalau ini (terancam miskin) terjadi, saya yang salah, karena tidak mengawal dan mendampingi mereka," kata Kadek Ambara Jaya, dikutip dari Kompas.com.Sehingga pihaknya sempat mengajukan opsi lain.
Baca Juga: Warganya Mendadak Kaya Raya, Desa Miliader di Tuban Kini Dijaga Aparat Keamanan 24 JamHal tersebut tercantum di dalam Undang-undang (UU) NO 2 Tahun Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.Terdapat 5 pilihan yang diajukan PT Pertamina yakni:1. Uang2. Tanah pengganti3. Permukiman kembali4. Kepemilikan saham5. Bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak
(*)