Find Us On Social Media :

Sempat Menyangkal Meski Bukti Kekerasan Sudah Dibeberkan Oleh Sang Istri, Askara Kini Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT Terhadap Nindy Ayunda

By Mahdiyah, Selasa, 23 Februari 2021 | 20:51 WIB

Nindy Ayunda dan Askara

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Permasalahan rumah tangga Nindy Ayunda kian memanas.

Banyak publik yang kaget saat Nindy mengugat cerai sang suami, Askara Parasady.

Diketahui, dirinya sering mendapatkan kekerasan dari Askara.

Bahkan, dirinya baru-baru ini membeberkan bukti-bukti kekerasan yang ia terima dari sang suami.

Baca Juga: Pakai Dress Putih Anggun bak Siap Menyongsong Lembaran Baru Usai Menguak Kegelapan Rumah Tangganya dengan Askara Parasady, Nindy Ayunda Banjir Dukungan dari Penggemarnya: Semangat Mbu, Gue Fans Lo dari Remaja!

Pelantun lagu "Untuk Sahabat" ini pun membawa bukti berupa foto.

Dalam foto tersebut, terlihat wajahnya yang lebam hingga rambutnya yang rontok karena dijambak oleh Askara.

Baru-baru ini, kasus KDRT ini memasukin babak baru.

Melansir kanal Youtube Star Story pada Selasa (23/2/2021), polisi mengonfirmasi bahwa Askara sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Bantah Tuduhan Perselingkuhan, Kuasa Hukum Askara Harsono Sebut Nindy Ayunda Cemburu: Silakan Buktikan Kalo Ada Check In Tidur Bareng

"Jadi gini, perkembangan kasus Nindy itu kita sudah naikkan ke proses penyidikan dan kita sudah tetapkan tersangka," jelas AKBP Jimmy Samma.

AKBP Jimmy juga menambahkan, pihaknya menemukan unsur pidana usai memanggil beberapa saksi.

"Ada yang harus bertanggung jawab secara pidana terkait penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara Nindy," lanjutnya.

Baca Juga: Disebut Miliki Wanita Lain Dalam Rumah Tangganya Sejak Tahun 2015, Pihak Askara Akhirnya Angkat Bicara: Itu Menunjukkan Mbak Nindy Cinta Banget Sama Aska

Berkaitan dengan kasus lain yang menjerat Askara sendiri, polisi mengatakan bahwa proses hukum akan berjalan seperti biasanya.

Suami yang dipacari Nindy sejak di bangku sekolah ini pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Pasal 44 KDRT, ancaman hukuman 5 tahun," sambungnya.

Selain itu, polisi juga mengatakan bahwa penganiayaan yang dilaporkan tersebut terjadi pada bulan September.

Baca Juga: Jadi Saksi KDRT, Nindy Ayunda Sebut Anak-Anaknya Sampai Menangis Menyaksikan Kekerasan yang Dialaminya

Selanjutnya, polisi akan memanggil semua pihak yang terkait untuk melengkapi berkas.

(*)