Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap Jennifer Jill berlangsung pada Selasa (16/2/2021).
Sebelum mengamankan Jennifer Jill dan Ajun Perwira, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman mereka yang berada di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Saat penggeledahan berlangsung, Jennifer Jill dan Ajun Perwira tidak sedang berada di rumah.
Pihak kepolisian beserta Philo Paz kemudian menghampiri Jennifer Jill dan Ajun Perwira di lokasi keberadaan mereka.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua klip sabu beserta alat isap yang diakuinya sudah ditaruh selama empat tahun di dalam lemari.
Karena hasil tes urin terbukti negatif, Polisi menjerat Jennifer Jill dengan Pasal Kepemilikan, 112 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. (*)