Grid.ID - Selebriti Jennifer Jill ditangkap oleh aparat dari Polres Jakarta Barat pada Selasa (16/2/2021), atas kepemilikan narkotika.
Pada Rabu (17/2/2021), Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 0,39 gram sabu-sabu.
Ia disangkakan pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Sementara, Ajun Perwira serta anak Jennifer Jill masih berstatus saksi.
Kronologi penangkapan
Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, awalnya pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat segera menyambangi kediaman Jennifer Jill yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.