Grid.ID - Sebagai seorang pengendara yang baik, tentu kita raus menaati setiap peraturan lalu lintas.
Jangan berpikir kalau tidak ada polisi, kamu bebas melanggar aturan lalu lintas karena sekarang pengendara bisa terkena tilang elektronik.
Dengan adanya kamera tilang elektronik, pengendara nakal yang melanggar aturan lalu lintas bisa dideteksi.
Nantinya, pengendara tersebut akan mendapatkan surat tilang yang langsung dikirimkan ke alamat tempat tinggal.
Ada beberapa pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik baik untuk pengendara motor maupun mobil.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, ada lima jenis pelanggaran yang akan terekam kamera E-TLE.
Baca Juga: 5 Kesalahan Penggunaan Beauty Blender yang Kerap Dilakukan oleh Pemula
"Jenis pelanggaran sabuk pengaman, bermain gawai, pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan, menerobos lampu merah dan melanggar rambu termasuk batas kecepatan di jalan tol," kata Farhi kepada Kompas.com, Jumat (21/2/2020).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini daftar denda dari pelanggaran-pelanggaran di atas.
1. Melanggar Batas Kecepatan