Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri A
Grid.ID - Ibarat bau bangkai yang tak bisa ditutupi, tindak biadab seorang kakek berusia 70 tahun akhirnya terbongkar.
Berlangsung sekitar 2 tahun yang lalu, kakek berinisial SR akhirnya diamankan pihak berwajib.
Bagaimana tidak, warga asal Jember, Jawa Timur, ini nekat melakukan hal yang tak lazim pada cucunya yang masih di bawah umur.
Bocah yang kini duduk di bangku kelas VI SD itu dikabarkan telah mendapat perlakuan tak senonoh saat ia duduk di bangku kelas IV atau tahun 2018 lalu.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/2/2021), saat itu orang tua sang bocah masih bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.
Dalam keadaan rumah sepi, kakek SR justru memanggil tetangganya yang berinisial AD (26) untuk melakukan hal tak senonoh.
Memberikan imbalan Rp 30 ribu, SR meminta tetangganya itu untuk memperkosa cucunya di depan mata.
Dibenarkan oleh Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif, pelaku AD telah mengakui perbuatan tersebut.
“Saat disuruh itu, kakeknya melihat adegan tersebut,” jelas Arif, kepada Kompas.com via telepon Kamis (25/2/2021).
Korban yang diberi imbalan Rp 20 ribu, mengaku terpaksa memenuhi tindak bejat tersebut karena dipaksa kakek dan pelaku AD.
Mengeluarkan total uang Rp 50 ribu, kakek SR mengaku memiliki kepuasan tersendiri saat menyaksikan adegan tak senonoh di depan matanya.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tak senonoh itu akhirnya terbongkar setelah korban mengadu pada ibunya beberapa hari yang lalu.
Mengetahui anaknya dilecehkan, ibu korban meminta pamannya untuk melaporkan kejadian ini pada pihak berwajib.
Menindak lanjuti kasus tersebut, kini pihak berwajib telah mengamankan kedua pelaku AD (26) dan SR (70).
"Setelah mendapatkan laporan, kami lakukan pemeriksaan. Setelah alat bukti terpenuhi, kedua orang tersangka kami amankan," pungkas Arief, Kamis (25/2/2021) dikutip dari Surya.co.id.
Dari kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Anak.
Di mana keduanya terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
(*)