Find Us On Social Media :

Buntut Kasus 4 IRT yang Melempari Pabrik Tembakau dengan Batu Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa: Itu Pasal Berlebihan, Itu Rumusan untuk Ketertiban Umum!

By Novia, Jumat, 26 Februari 2021 | 14:00 WIB

Suasana sidang 4 IRT

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri A

Grid.ID - Beberapa waktu lalu, empat ibu di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat telah menyedot perhatian publik.

Senter menyita perhatian dan rasa prihatin, viralnya empat ibu rumah tangga itu bermula dari hal sepele.

Ya, bermula dari protes akibat bau tembakau, empat ibu di Lombok Tengah itu dikabarkan telah melempari atap pabrik dengan sebuah batu.

Baca Juga: Bak Tak Ingat Usianya yang Sudah Uzur dan Bau Tanah, Kakek 70 Tahun Malah Undang Tetangga Untuk Mencabuli Cucunya di Depan Mata

Sekalipun tak mengalami kerusakan parah, pihak pabrik justru menyeret empat ibu tersebut ke meja hijau.

Dikutip dari TribunLombok.com sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengaku tidak ingin kasus tersebut menjadi bola liar.

Sempat melakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun pihak berwajib mengaku tak menemukan penyelesaian secara damai.

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Awan Panas sampai Bongkahan Lava Terus Menumpuk Mencapai Volume 4 Juta Kubik

“Polres Lombok Tengah melakukan lebih dari dua kali mediasi untuk penyelesaiannya, namun kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan,” kata Kombes Pol Artanto, dalam keterangan pers, Sabtu (20/2/2021).

Kekeh melanjutkan sesuai proses hukum, empat ibu tersebut tidak dilakukan penahanan selama proses penyelidikan.