Find Us On Social Media :

Buntut Kasus 4 IRT yang Melempari Pabrik Tembakau dengan Batu Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa: Itu Pasal Berlebihan, Itu Rumusan untuk Ketertiban Umum!

By Novia, Jumat, 26 Februari 2021 | 14:00 WIB

Suasana sidang 4 IRT

“Selama proses itu (penyelidikan dan penyidikan) polisi tidak melakukan penahanan,” tegasnya.

Setelah proses hukum terus berlanjut, baru-baru ini empat ibu tersebut kembali menyita rasa prihatin publik.

Baca Juga: Nasib Miris Arsitek Masjid Istiqlal Friedrich Silaban, Punya Otak Cemerlang Namun Hidupnya Susah sampai Kelimpungan Cari Pekerjaan

Bagaimana tidak? Setelah melewati proses hukum yang terus berlanjut empat ibu itu harus menerima hukuman dinilai tak sebanding dengan kerugian.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/2/2021), sidang ekspedisi ibu rumah tangga yang protes terhadap pabrik tembakau itu telah digelar di pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, kemarin.

Pada Kamis (25/2/2021), keempat ibu rumah tangga itu akan dijatuhi Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Mendengar hukuman yang dilontarkan, Ketua Tim Kuasa Hukum empat terdakwa, Ali Usman Ahim menilai  hukuman tersebut cukup berlebihan.

Baca Juga: Demam 'Ikatan Cinta', Emak-emak Ini Rela Gelar Syukuran hingga Cetak Banner Lantaran Aldebaran dan Andin Batal Cerai, Begini Komentar Psikolog

Selain gudang milik pelapor bukan area vital, kerusakan yang disebabkan empat pelaku tidak cukup parah.

"Apakah di gudang milik saksi pelapor ini merupakan obyek vital, yang jika rusak itu mengganggu ketertiban umum karena ancaman Pasal 170 ancamannya nggak main-main ya, lima tahun enam bulan," jelas Ali usai sidang di PN Praya, Kamis.