Kembali menegaskan, tuntutan jaksa penuntut umum tak sebanding dengan kerusakan atap pabrik tembakau yang dilempar empat terdakwa tersebut.
"Kami kembali lagi itu pasal yang berlebihan, itu rumusan untuk ketertiban umum. Apakah spandeks (atap) yang penyok ini berakibat pada terganggunya ketertiban umum, seperti apa yang didakwakan Jaksa?" kata Ali.
Selain menyoroti pasal yang berlebihan, Ali juga menyoroti jumlah kerugian yang dinilai sebesar Rp 4,5 juta.
Tak setuju, nilai kerugian itu seharusnya ditaksir oleh seorang ahli, bukan dari pernyataan saksi pelapor.
"Jaksa menyusun konstruksi kerugian nilai kerugian dari pemilik pabrik ini, sebesar Rp 4,5 juta berdasarkan kuitansi diajukan oleh saksi pelapor."
"Semestinya berdasarkan ahli yang menilai bahwa nilai kerugian satu spandeks penyok itu Rp 4,5 juta itu harus dimiliki oleh ahli," terang Ali.
Tak hanya menyoroti kasus yang menimpa terdakwa, Ali juga menyayangkan dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.
Sebab dua dari empat terdakwa merupakan seorang ibu rumah tangga yang masih memiliki balita dan harus menyusui.
"Coba bayangkan empat ibu dengan balita menyusui dan anak sakit lumpuh di rumahnya kemudian didakwakan Pasal 170 dengan ancaman lima tahun enam bulan," pungkas Ali.
(*)