Find Us On Social Media :

Sudah Purna Tugas, Kades di Bogor Justru Diciduk Pihak Berwajib Akibat Menyunat Uang Negara Nyaris Rp 1 Miliar

By Novia, Jumat, 26 Februari 2021 | 14:30 WIB

Mantan Kepala Desa (Kades) Sukawangi bernama Endro Hermawanto, di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor dana desa pada Kamis (25/2/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri A

Grid.ID - Baru-baru ini kepala desa yang sudah purna tugas dari jabatannya harus diamankan polisi.

Pasalnya, mantan kades berinisial EH ini telah melakukan tindak curang.

Diduga telah menggelapkan uang negara, mantan kades Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ini akhirnya diamankan.

Baca Juga: Bak Tak Ingat Usianya yang Sudah Uzur dan Bau Tanah, Kakek 70 Tahun Malah Undang Tetangga Untuk Mencabuli Cucunya di Depan Mata

Dikutip dari TribunVideo.com, Jumat (25/2/2021), Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bogor mulanya hanya melakukan pemeriksaan pada EH.

Diperiksa sebagai saksi pada Kamis (25/2/2021), EH akhirnya dikeluarkan sebagai tersangka.

"Hari ini kami telah menetapkan seorang tersangka dalam penyalahgunaan mengenai pengelolaan keuangan Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur tahun anggaran 2019," jelas Kejari Kabupaten Bogor Munaji kepada wartawan, Kamis petang.

Sebagaimana hasil pemeriksaan, EH disebutkan telah menyunat anggaran negara yang digelontorkan senilai Rp 3,4 miliar.

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Awan Panas sampai Bongkahan Lava Terus Menumpuk Mencapai Volume 4 Juta Kubik

Dari dana tersebut, pihak inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp 905 juta yang kabarnya telah digelapkan oleh EH.

"Tahun anggaran 2019, bahwa anggaran ini sebesar Rp 3,4 Miliar kemudian setelah dilakukan audit oleh inspektorat Kabupaten Bogor ditemukan kerugian negara Rp 905.000.863,76," terang Munaji.