Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri A
Grid.ID - Baru-baru ini kepala desa yang sudah purna tugas dari jabatannya harus diamankan polisi.
Pasalnya, mantan kades berinisial EH ini telah melakukan tindak curang.
Diduga telah menggelapkan uang negara, mantan kades Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ini akhirnya diamankan.
Dikutip dari TribunVideo.com, Jumat (25/2/2021), Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bogor mulanya hanya melakukan pemeriksaan pada EH.
Diperiksa sebagai saksi pada Kamis (25/2/2021), EH akhirnya dikeluarkan sebagai tersangka.
"Hari ini kami telah menetapkan seorang tersangka dalam penyalahgunaan mengenai pengelolaan keuangan Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur tahun anggaran 2019," jelas Kejari Kabupaten Bogor Munaji kepada wartawan, Kamis petang.
Sebagaimana hasil pemeriksaan, EH disebutkan telah menyunat anggaran negara yang digelontorkan senilai Rp 3,4 miliar.
Dari dana tersebut, pihak inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp 905 juta yang kabarnya telah digelapkan oleh EH.
"Tahun anggaran 2019, bahwa anggaran ini sebesar Rp 3,4 Miliar kemudian setelah dilakukan audit oleh inspektorat Kabupaten Bogor ditemukan kerugian negara Rp 905.000.863,76," terang Munaji.