Find Us On Social Media :

Sudah Purna Tugas, Kades di Bogor Justru Diciduk Pihak Berwajib Akibat Menyunat Uang Negara Nyaris Rp 1 Miliar

By Novia, Jumat, 26 Februari 2021 | 14:30 WIB

Mantan Kepala Desa (Kades) Sukawangi bernama Endro Hermawanto, di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor dana desa pada Kamis (25/2/2021).

Melalui data yang dihimpun, EH telah menggelapkan anggaran proyek desa untuk kebutuhan pribadi.

Pihak Kejari mencatat, sedikitnya ada enam proyek di Desa Sukawangi yang anggarannya telah disunat oleh tersangka, EH.

"Dalam penyalahgunaan keuangan dana Desa Sukawangi ini antara lain ada 6 item yang disalahgunakan. Dari semua ini di total kerugian negara sekitar Rp 905 juta," ujarnya.

Baca Juga: Tancap Gas Borong Kendaraan Roda Empat Usai Tanahnya Dibeli Pertamina, 15 Mobil Warga Desa Miliarder Tuban Rusak Akibat sang Pemilik Belum Mahir Mengemudi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Ditegaskan dari Kompas.com, mantan kades bernama Endro Harwanto telah resmi melakukan tindak korupsi dana desa.

Tindak kotor atau maling uang negara yang dilakukan Endro terkuak saat Inspektorat menemukan laporan kejanggalan atas kegiatan pembangunan jalan, infrastruktur rumah tidak layak huni (Rutilahu) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes).

Dari situ, Kejari melakukan penyelidikan dengan memeriksa 12 orang saksi, di antaranya Camat Sukamakmur, Kades Sukawangi, termasuk tersangka Endro Hermawanto.

Baca Juga: Demam 'Ikatan Cinta', Emak-emak Ini Rela Gelar Syukuran hingga Cetak Banner Lantaran Aldebaran dan Andin Batal Cerai, Begini Komentar Psikolog

"Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk alat bukti yang ada mengarah ke satu orang ini, jadi langsung kita tetapkan tersangka," jelas Munarji.

Tak berlangsung dalam satu waktu, Endro Hermawanto melakukan tindak kotor tersebut berulang kali hingga mencapai total Rp 905 juta.