Find Us On Social Media :

Sudah Purna Tugas, Kades di Bogor Justru Diciduk Pihak Berwajib Akibat Menyunat Uang Negara Nyaris Rp 1 Miliar

By Novia, Jumat, 26 Februari 2021 | 14:30 WIB

Mantan Kepala Desa (Kades) Sukawangi bernama Endro Hermawanto, di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor dana desa pada Kamis (25/2/2021).

"Pertama mengenai kegiatan betonisasi jalan Kampung Gombong yang anggarannya Rp 286 juta, tidak terealisasi sepenuhnya.Kedua Jalan Kampung Catang Malang senilai Rp 300 juta lebih dan tidak terealisasi," ujarnya.

"Ketiga jalan Kampung Sukahurip senilai Rp 190 juta lebih dan tidak terealisasi, jadi nol sama sekali."

"Dan Keempat jalan Kampung Sukahurip Ciparingga, senilai Rp 217 juta lebih, tidak terealisasi. Masih ada sisa anggaran Rp 67 juta lebih yang diselewengkan oleh tersangka," terang Munarji.

Baca Juga: Nasib Miris Arsitek Masjid Istiqlal Friedrich Silaban, Punya Otak Cemerlang Namun Hidupnya Susah sampai Kelimpungan Cari Pekerjaan

Tak sampai di situ saja, Munarji kembali membeberkan tindak korupsi yang dilakukan Mantan Kades di Desa Sukawangi, Bogor itu.

"Jadi memang anggarannya diambil sama dia. Kemudian Rutilahu ini ada 11 rumah tidak terealisasi sepenuhnya, hanya 4 yang terealisasi, 7 unit (tidak terealisasi) senilai Rp 70 juta.

"Yang keenam ada bantuan keuangan BUMDes tahun 2019 dari provinsi, ini anggarannya dari Rp 100 juta dan yang tidak terealisasi sebesar Rp 92 juta," pungkasnya.

(*)