Find Us On Social Media :

Sudah Purna Tugas, Kades di Bogor Justru Diciduk Pihak Berwajib Akibat Menyunat Uang Negara Nyaris Rp 1 Miliar

By Novia, Jumat, 26 Februari 2021 | 14:30 WIB

Mantan Kepala Desa (Kades) Sukawangi bernama Endro Hermawanto, di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor dana desa pada Kamis (25/2/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri A

Grid.ID - Baru-baru ini kepala desa yang sudah purna tugas dari jabatannya harus diamankan polisi.

Pasalnya, mantan kades berinisial EH ini telah melakukan tindak curang.

Diduga telah menggelapkan uang negara, mantan kades Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ini akhirnya diamankan.

Baca Juga: Bak Tak Ingat Usianya yang Sudah Uzur dan Bau Tanah, Kakek 70 Tahun Malah Undang Tetangga Untuk Mencabuli Cucunya di Depan Mata

Dikutip dari TribunVideo.com, Jumat (25/2/2021), Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bogor mulanya hanya melakukan pemeriksaan pada EH.

Diperiksa sebagai saksi pada Kamis (25/2/2021), EH akhirnya dikeluarkan sebagai tersangka.

"Hari ini kami telah menetapkan seorang tersangka dalam penyalahgunaan mengenai pengelolaan keuangan Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur tahun anggaran 2019," jelas Kejari Kabupaten Bogor Munaji kepada wartawan, Kamis petang.

Sebagaimana hasil pemeriksaan, EH disebutkan telah menyunat anggaran negara yang digelontorkan senilai Rp 3,4 miliar.

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Awan Panas sampai Bongkahan Lava Terus Menumpuk Mencapai Volume 4 Juta Kubik

Dari dana tersebut, pihak inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp 905 juta yang kabarnya telah digelapkan oleh EH.

"Tahun anggaran 2019, bahwa anggaran ini sebesar Rp 3,4 Miliar kemudian setelah dilakukan audit oleh inspektorat Kabupaten Bogor ditemukan kerugian negara Rp 905.000.863,76," terang Munaji.

Melalui data yang dihimpun, EH telah menggelapkan anggaran proyek desa untuk kebutuhan pribadi.

Pihak Kejari mencatat, sedikitnya ada enam proyek di Desa Sukawangi yang anggarannya telah disunat oleh tersangka, EH.

"Dalam penyalahgunaan keuangan dana Desa Sukawangi ini antara lain ada 6 item yang disalahgunakan. Dari semua ini di total kerugian negara sekitar Rp 905 juta," ujarnya.

Baca Juga: Tancap Gas Borong Kendaraan Roda Empat Usai Tanahnya Dibeli Pertamina, 15 Mobil Warga Desa Miliarder Tuban Rusak Akibat sang Pemilik Belum Mahir Mengemudi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Ditegaskan dari Kompas.com, mantan kades bernama Endro Harwanto telah resmi melakukan tindak korupsi dana desa.

Tindak kotor atau maling uang negara yang dilakukan Endro terkuak saat Inspektorat menemukan laporan kejanggalan atas kegiatan pembangunan jalan, infrastruktur rumah tidak layak huni (Rutilahu) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes).

Dari situ, Kejari melakukan penyelidikan dengan memeriksa 12 orang saksi, di antaranya Camat Sukamakmur, Kades Sukawangi, termasuk tersangka Endro Hermawanto.

Baca Juga: Demam 'Ikatan Cinta', Emak-emak Ini Rela Gelar Syukuran hingga Cetak Banner Lantaran Aldebaran dan Andin Batal Cerai, Begini Komentar Psikolog

"Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk alat bukti yang ada mengarah ke satu orang ini, jadi langsung kita tetapkan tersangka," jelas Munarji.

Tak berlangsung dalam satu waktu, Endro Hermawanto melakukan tindak kotor tersebut berulang kali hingga mencapai total Rp 905 juta.

"Pertama mengenai kegiatan betonisasi jalan Kampung Gombong yang anggarannya Rp 286 juta, tidak terealisasi sepenuhnya.Kedua Jalan Kampung Catang Malang senilai Rp 300 juta lebih dan tidak terealisasi," ujarnya.

"Ketiga jalan Kampung Sukahurip senilai Rp 190 juta lebih dan tidak terealisasi, jadi nol sama sekali."

"Dan Keempat jalan Kampung Sukahurip Ciparingga, senilai Rp 217 juta lebih, tidak terealisasi. Masih ada sisa anggaran Rp 67 juta lebih yang diselewengkan oleh tersangka," terang Munarji.

Baca Juga: Nasib Miris Arsitek Masjid Istiqlal Friedrich Silaban, Punya Otak Cemerlang Namun Hidupnya Susah sampai Kelimpungan Cari Pekerjaan

Tak sampai di situ saja, Munarji kembali membeberkan tindak korupsi yang dilakukan Mantan Kades di Desa Sukawangi, Bogor itu.

"Jadi memang anggarannya diambil sama dia. Kemudian Rutilahu ini ada 11 rumah tidak terealisasi sepenuhnya, hanya 4 yang terealisasi, 7 unit (tidak terealisasi) senilai Rp 70 juta.

"Yang keenam ada bantuan keuangan BUMDes tahun 2019 dari provinsi, ini anggarannya dari Rp 100 juta dan yang tidak terealisasi sebesar Rp 92 juta," pungkasnya.

(*)