Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Selebgram kondang Millen Cyrus lagi-lagi terjerembab ke kasus narkoba.
Sudah bukan rahasia, keponakan Ashanty ini pernah di bui karena kasus yang sama.
Millen Cyrus pernah diciduk polisi di sebuah hotel karena menggunakan sabu-sabu.
Karena hal itu, Millen Cyrus mendekam di balik jeruji besi dan harus direhabilitasi.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap Lagi karena Narkoba, Millen Cyrus Mengaku Sedang Banyak Belajar Agama
Pada Minggu (28/2/2021), ia bersama tiga temannya terbukti mengonsumsi narkoba berjenis Benzodiazepam berdasarkan tes urine yang mereka jalani.
Terciduknya mereka dikarenakan polisi tengah menggelar razia pelanggaran PKKM Mikro di sebuah bar di Jakarta Selatan.
Bar tersebut pun dikenai sanksi administrasi dan harus disegel sementara oleh polisi karena melanggar jam operasional dan melanggar protokol kesehatan.
Millen dan teman-temannya langsung diamankan oleh polisi.
Namun, keluarga Millen menyebutkan, benzo yang terbukti ada dalam tes urinenya merupakan kandungan obat penenang untuk tidur.
Selain itu, pihak keluarga juga mengatakan, obat tersebut merupakan resep dokter.
Dilansir Grid.ID dari kanal Youtube Seleb OnCam News pada Minggu (28/2/2021), asisten Millen, Gilang, mengatakan, sang bos akan segera bebas.
Dirinya memastikan, Millen akan segera pulang hari ini.
"Alhamdulillah, insya Allah pulang hari ini, diusahakan," ujar Gilang.
Tak hanya itu, kakak Millen, Globantara, mengatakan, akan mendatangkan dokter yang telah meresepkan obat untuk Millen.
"Jadi gini, karena yang memberikan resep itu berdasarkan profesi yang disumpah kan, jadi di sininya berdasarkan keterangan dari Millen sama kita ya kurang akurat lah."
"Jadi nanti dari pihak BNNK Jakarta Selatan di mana Millen terakhir rehabilitasi rawat jalan, nanti juga insya Allah hadir," jelas Globantara.
Baca Juga: Terbukti Positif Benzo, Millen Cyrus Kemungkinan Direhab Lagi
Pihak keluarga juga mengatakan tak terkejut dengan berita ini.
Karena keluarga telah mengetahui Millen memang mengonsumsi obat yang diresepkan dokter.
(*)