Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Baru satu bulan bebas dari masa rehabilitasi narkoba, kini selebgram Millen Cyrus kembali terjerat kasus narkoba.
Millen Cyrus ditangkap polisi saat razia protokol kesehatan di sebuah kafe di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Millen Cyrus dinyatakan postif narkoba jenis benzo usai melakukan tes urine.
Penangkapan ini menjadi kedua kalinya Millen Cyrus tersandung narkoba.
Baca Juga: Ditangkap Lagi karena Tes Urine Positif Benzo, Millen Cyrus Ternyata Kantongi Resep Dokter?
Padahal sebelumnya, Millen mengaku kapok dan berjanji tak akan menggunakan barang terlarang itu.
"Kejadian ini sungguh amat saya sesali. Dan saya berjanji tidak akan melakukan hal seperti ini lagi, jangan dicontoh apa yg saya lakukan," tulis Millen Cyrus dalam Instagramnya usai bebas dari rehabilitasi beberapa waktu lalu.
Millen juga menganggap kasus narkoba tersebut menjadi sebuah pembelajaran hidup.
"Saya jadikan ini sebuah pembelajaran hidup yang luar biasa dan berarti buat saya," ujarnya.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap Lagi karena Narkoba, Millen Cyrus Mengaku Sedang Banyak Belajar Agama
Bahkan keponakan Ashanty itu akan membuktikan bahwa dia telah sembuh dari narkotika.
"Insyaallah saya akan bisa membuktikan kepada pihak yang sudah membantu saya agar bisa sembuh dari penyalahgunaan narkotika," tuturnya.
Tapi sayangnya, Millen mengikari janjinya itu.
Dia kembali jatuh ke lubang ya sama.
Millen tak kapok menggunakan narkoba sehingga dia harus berurusan lagi dengan polisi.
"Saya membenarkan saja dulu Millen Cyrus diamankan beserta 3 temannya di cafe dan positif benzo," kata Yusri, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dihubungi awak media.
Sebagaimana diketahui, Millen juga sempat tersandung narkoba.
Millen ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (21/11/2020) lalu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu alat hisap bong dan sabu seberat 0.3 gram.
Atas kasus tersebut, Millen Cyrus harus menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat hingga bebas pada Januari 2021 lalu.
(*)