Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Setelah diterapkan pasal kepemilikan, istri pesinetron Ajun Perwira, Jennifer Jill, kini juga diterapkan pasal pengguna.
Penerapan pasal tersebut tak lain berdasarkan hasil tes spesimen rambut yang menunjukan Jennifer Jill terbukti positif narkoba.
Hal tersebut ditegaskan sebuah keterangan dari Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar.
"Jadi memang penerapan pasal terhadap saudari JJ dalam penyidikan ini, kami terapkan 112 ayat 1."
"Kan pada awalnya kita temukan hasil tes urinenya adalah negatif," tutur AKBP Ronaldo menjelaskan.
Baca Juga: Jennifer Jill Sudah Menjalani Rehabilitasi di Lido Sejak Sabtu Malam
"Setelah dilakukan pemeriksaan rambut, hasilnya menunjukkan positif metamefain sesuai dengan barang bukti yang kami temukan."
"Maka pada yang bersangkutan, kami terapkan juga supsiden pasal 127 ayat 1 huruf A, penggunaan narkotika ayat 1A golongan 1 jadi 112 ayat 1 sub 127 ayat 1A itu yang lakukan dalam penyidikan perkara," papar Ronaldo menambahkan.
Sementara, Jennifer Jill telah menjalani rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpanya.
Jennifer Jill telah menjalani proses rehabilitasi sejak Sabtu (27/2/2021) malam.