Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Setelah diterapkan pasal kepemilikan, istri pesinetron Ajun Perwira, Jennifer Jill, kini juga diterapkan pasal pengguna.
Penerapan pasal tersebut tak lain berdasarkan hasil tes spesimen rambut yang menunjukan Jennifer Jill terbukti positif narkoba.
Hal tersebut ditegaskan sebuah keterangan dari Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar.
"Jadi memang penerapan pasal terhadap saudari JJ dalam penyidikan ini, kami terapkan 112 ayat 1."
"Kan pada awalnya kita temukan hasil tes urinenya adalah negatif," tutur AKBP Ronaldo menjelaskan.
Baca Juga: Jennifer Jill Sudah Menjalani Rehabilitasi di Lido Sejak Sabtu Malam
"Setelah dilakukan pemeriksaan rambut, hasilnya menunjukkan positif metamefain sesuai dengan barang bukti yang kami temukan."
"Maka pada yang bersangkutan, kami terapkan juga supsiden pasal 127 ayat 1 huruf A, penggunaan narkotika ayat 1A golongan 1 jadi 112 ayat 1 sub 127 ayat 1A itu yang lakukan dalam penyidikan perkara," papar Ronaldo menambahkan.
Sementara, Jennifer Jill telah menjalani rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpanya.
Jennifer Jill telah menjalani proses rehabilitasi sejak Sabtu (27/2/2021) malam.
"Jadi untuk saudari JJ kemarin malam itu sudah melaksanakan rehabilitasi di fasilitas BNN Lido," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, saat dijumpai Grid.ID, Minggu (28/2/2021).
Adapun, Jennifer Jill telah menerima rehabilitasi setelah asesmen diajukan oleh sang anak, Jefferson, telah diterima.
"Jadi gini, kami sudah menerima permohonan untuk pelaksanaan assessment terkait penyalahgunaan narkotikanya itu disampaikan oleh anak yang bersangkutan."
"Anak dari saudari JJ atas nama Jefferson ada suratnya," tutur Ronaldo menyampaikan.
"Kemudian kami bersurat ke BNN untuk melakukan assessment dilaksanakan, assessment di sana pada tanggal 26 Februari."
"Kemudian hasilnya, rekomendasinya adalah agar yang bersangkutan menjalankan rehabilitasi berupa rawat inap difasilitasi BNN Lido," jelas Ronaldo memaparkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap Jennifer Jill berlangsung pada Selasa (16/2/2021).
Sebelum mengamankan Jennifer Jill dan Ajun Perwira, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman mereka yang berada di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Saat penggeledahan berlangsung, Jennifer Jill dan Ajun Perwira tidak sedang berada di rumah.
Pihak kepolisian beserta Philo Paz kemudian menghampiri Jennifer Jill dan Ajun Perwira di lokasi keberadaan mereka.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua klip sabu beserta alat isap yang diakuinya sudah ditaruh selama empat tahun di dalam lemari.
(*)