Seperti diberitakan sebelumnya, Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021).
Artidjo Alkostar merupakan salah satu anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA).
Selama bertugas di MA, Mengutip Kompas.com, Senin (1/3/2021), Artidjo dikenal sebagai salah satu sosok hakim yang paling ditakuti oleh koruptor.
Artidjo disebut sering hukuman tambahan untuk para koruptor yang mencoba mendapatkan keringanan di tingkat kasasi.
Mereka yang menerima hukuman tambahan antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Selain itu ada pula mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua Labora Sitorus, hingga pengacara OC Kaligis.
Artidjo resmi pensiun dari MA pada 22 Mei 2018, setelah sebelumnya berkarier sebagai advokat selama 28 tahun.
Selama berkarier 18 tahun di MA, Artidjo berhasil menyelesaikan 19.708 perkara. Artinya, setiap tahun ada 1.905 perkara yang berhasil dirampungkannya.
(*)