Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri A
Grid.ID - Duka mendalam baru-baru ini kembali dirasakan masyarakat Indonesia.
Pasalnya, mantan hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar telah menghembuskan napas terakhir.
Disebutkan meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021), Artidjo Alkostar tutup usia di umurnya yang ke-72 tahun.
Menjadi duka mendalam bagi warga di Tanah Air, Artidjo Alkostar memang dikenal sebagai sosok yang tak main-main.
Semasa hidupnya, Artidjo Alkostar dikenal memiliki kiprah yang sangat besar bagi hukum Indonesia.
Dinilai memiliki integritas tinggi dengan kejujuran yang luar biasa, Artidjo bahkan kerap dijuluki sebagai algojo koruptor.
Pasalnya, sejak berkecimpung di dunia hukum, Artidjo tak pernah ragu untuk menjatuhi hukuman berat bagi para pelaku korupsi.
Melansir informasi dari Kompas.com yang dikutip Grid.ID sebelumnya, Artidjo disebutkan kerap memberikan 'hadiah' untuk para koruptor di Indonesia.
Alih-alih mendapatkan keringanan hukum saat palu hakim dalam genggamannya, ia justru mengganjar pelaku korupsi dengan vonis yang lebih berat.
Sejak berkarier pada tahun 2000 di Mahkamah Agung, paling tidak sudah ada belasan koruptor yang mendapatkan 'hadiah' tambahan dari Artidjo.