Baca Juga: Lagi-Lagi Tersandung Narkoba, Millen Cyrus Abaikan Nasihat Ashanty
"Sekarang akan kami serahkan ke BNNK Jakarta Selatan dilakukan rehabilitasi karena memang masih kewenangan BNN Jakarta Selatan," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, penangkapan ini menjadi kedua kalinya Millen tersandung narkoba.
Sebelumnya, Millen ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (21/11/2020) lalu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu alat hisap bong dan sabu seberat 0.36 gram.
Atas kasus tersebut, Millen Cyrus harus menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat hingga bebas pada Januari 2021 lalu.
(*)