Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Millen Cyrus tidak dipenjara setelah dinyatakan positif obat-obatan psikotropika jenis benzo.
Pasalnya, Millen Cyrus mengonsumsi obat tersebut sesuai dengan anjuran dan resep dokter.
Millen Cyrus juga tengah menjalani rawat jalan usai di rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Setelah kita dalami, yang bersangkutan memang rawat jalan dari BNNK Jakarta Selatan. Dan masih mengonsumi obat itu, tapi petugas saat itu tahunya memang ada yang positif sehingga diamankan ke Polda Metro Jaya," ujar Yusri Yunus saat press release di Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Millen Cyrus Konsumsi Obat-obatan Psikotropika saat Merasa Cemas dan Depresi
Yusri juga mengatakan, keponakan Ashanty itu mengonsumsi obat psikotropika golongan empat pada Kamis lalu dan memang dalam masa perawatan BNNK Jakarta Selatan.
"Dia mengonsumsi tablet clozapine dua butir, dia terakhir pakai hari Kamis. Setelah kami dalami, memang yang bersangkutan masih rawat jalan," ucap Yusri.
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menyerahkan kembali pemilik nama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa ke BNNK Jakarta Selatan.
Baca Juga: Millen Cyrus Positif Konsumsi Benzo, Polisi Kembalikan sang Selebgram ke BNNK untuk Rehabilitasi
"Sekarang akan kami serahkan ke BNNK Jakarta Selatan dilakukan rehabilitasi karena memang masih kewenangan BNN Jakarta Selatan," katanya.
Sementara itu, dalam Instagram Story Millen, dia bersyukur kasusnya tidak berlanjut ke proses hukum.
"Alhamdulillah," tulis Millen.
Baca Juga: Millen Cyrus Positif Benzo, Polisi: Ternyata Masih Rawat Jalan Rehabilitasi
Saat press release pun, Millen mengaku alasannya menggunakan obat-obatan tersebut lantaran dia kerap cemas dan depresi.
"Obatnya untuk mencegah kecemasan dan depresi," kata Millen Cyrus.
"Kemarin dikasih obat itu dari BNNK Jakarta Selatan, untuk mencegah kecemasan dan depresi aku," tambah Millen.
Baca Juga: Millen Cyrus Ingkar Janji Tak Akan Pakai Narkoba, Ashanty Singgung soal Perilaku Kebaikan Seseorang
Sebelumnya, Millen ditangkap polisi saat terjaring razia protokol kesehatan di sebuah kafe dikebilangan Gunawarman, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Millen juga sempat ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (21/11/2020) lalu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu alat hisap bong dan sabu seberat 0.36 gram.
Atas kasus tersebut, Millen Cyrus harus menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat hingga bebas pada Januari 2021 lalu.
(*)