Find Us On Social Media :

Tersangka Penyebar Video Syur Diduga Mirip Gabriella Larasati Terancam 6 Tahun Penjara

By Rissa Indrasty, Senin, 1 Maret 2021 | 20:15 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Adi Wibowo, saat ditemui Grid.ID di Polres Jakarta Barat, Senin (1/3/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Polisi berhasil meringkus dua orang tersangka penyebar video syur diduga mirip artis GL alias Gabriella Larasati.

Dua orang berinisial MSA dan NK ini merupakan dua orang dari kelompok yang berbeda dan melakukan penyebaran video pornografi secara masing-masing.

MSA ditangkap kepolisian di kawasan Trenggalek, Jawa Timur dan NK diamankan kepolisian di Halimun, Bandung.

MSA menyebarkan video mirip Gabriella Larasati melalui laman atwitter bernama BBFF OFFICIAL.

Sedangkan NK merupakan bandar jual beli video porno di situs website.

Baca Juga: Kejar-kejaran dengan Pelaku Penyebar Video Syur Diduga Mirip Gabriella Larasati, Polisi sampai Masuk ke Dalam Hutan

Berdasarkan penangkapan 2 tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone, 1 unit laptop, screenshoot kiriman video porno, 1 akun Twitter BBFF OFFICIAL, dan 1 situs website.

Pelaku sendiri selama ini mendapatkan video porno melalui media sosial.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman pada kasus ini untuk mengejar orang yang merupakan sumber video porno yang didapatkan para pelaku.

Baca Juga: Penyebar Video Syur Diduga Mirip Gabriella Larasati Meraup Keuntungan hingga Rp 75 Juta Rupiah dalam Waktu 10 Bulan

"Mereka masih kami lakukan pemeriksaan mendalam."

"Terkait hal-hal lain yang mungkin tersangkut dengan konten pornografi ini, mudah-mudahan bisa segera kami tuntaskan dan kami lanjutkan perkara ini kita berikan ke kejaksaan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Adi Wibowo, saat ditemui Grid.ID di Polres Jakarta Barat, Senin (1/3/2021).

Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara selama bertahun-tahun.

"Kepada kedua tersangka kami kenakan UU Pornografi dan UU tentang ITE dengan ancamam pidana penjara selama 6 tahun," tutup Adi Wibowo.

Baca Juga: Penyebar Video Syur Diduga Mirip Gabriella Larasati Ditangkap, Satu di Antaranya Pernah Dipenjara karena Kasus Serupa

Seperti yang diketahui, baru-baru ini video berudurasi 14 detik diduga mirip artis Gabriella Larasati tersebar di Twitter.

Dalam video tersebut, seorang wanita berambut panjang yang diduga mirip GL dan berpose tanpa busana.

(*)