Find Us On Social Media :

Konsumsi Psikotropika Jenis Benzo, Millen Cyrus Sampaikan Pesan pada Masyarakat untuk Jauhi Narkoba

By Corry Wenas Samosir, Rabu, 3 Maret 2021 | 07:27 WIB

Millen Cyrus saat rilis di Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).

Pihak kepolisian akan menyerahkan kembali pemilik nama lengkap Muhammad Mileandaru Perkasa ke BNNK Jakarta Selatan.

"Sekarang akan kami serahkan ke BNNK Jakarta Selatan dilakukan rehabilitasi karena memang masih kewenangan BNN Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri.

 Baca Juga: Cantik dan Awet Muda di Usia Kepala 4 hingga Sempat Pikat Berondong 15 Tahun Lebih Muda darinya, Yuni Shara Justru Diperingatkan sang Anak Agar Tak Besar Kepala: Musti Tahu Diri!

Sebelumnya Millen ditangkap polisi saat terjaring razia protokol kesehatan di sebuah kafe dikebilangan Gunawarman, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Millen juga sempat ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (21/11/2020) lalu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu alat hisap bong dan sabu seberat 0.36 gram.

Atas kasus tersebut, Millen Cyrus harus menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat hingga bebas pada Januari 2021 lalu. (*)