Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Dalam rangka mengurangi resiko dan angka kematian dari Covid-19, pemerintah Indonesia terus berusaha untuk mempercepat penyebaran vaksin.
Dilansir dari Tribunnews.com, ada beberapa kelompok prioritas yang akan memperoleh vaksin Covid-19 terlebih dahulu.
Aturan mengenai kelompok prioritas itu tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk mengurangi penularan Virus Corona dan mencapai kekebalan kelompok.
Ada 6 kelompok prioritas yang akan didahulukan perihal vaksinasi tersebut.
Diantaranya adalah tenaga kesehatan, tokoh masyarakat/agama, guru/tenaga pendidik dari PAUD hingga SMA, aparatur pemerintah, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, serta masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Selain kelompok prioritas, ada istilah lain mengenai vaksinasi Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara mandiri disebut dengan vaksinasi gotong royong.
Menurut Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong ini diikuti dan dibebankan kepada perusahaan di Indonesia.