Find Us On Social Media :

Pemberian Vaksin Jalur Mandiri Akan Dilaksanakan Setelah Kelompok Prioritas, Cek Makna dari Vaksinasi Gotong Royong untuk Masyarakat Luas Menurut Kemenkes

By Nisrina Khoirunnisa, Selasa, 2 Maret 2021 | 07:57 WIB

Ilustrasi vaksin Covid-19

Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa

Grid.ID - Dalam rangka mengurangi resiko dan angka kematian dari Covid-19, pemerintah Indonesia terus berusaha untuk mempercepat penyebaran vaksin.

Dilansir dari Tribunnews.com, ada beberapa kelompok prioritas yang akan memperoleh vaksin Covid-19 terlebih dahulu.

Aturan mengenai kelompok prioritas itu tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 Baca Juga: Dimas Ahmad Diisukan Dekat dengan Wika Salim, Merry Langsung Nyolot : Lu Boleh Mukanya Ngikutin Raffi Ahmad, Perilakunya Gak Usah!

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk mengurangi penularan Virus Corona dan mencapai kekebalan kelompok.

Ada 6 kelompok prioritas yang akan didahulukan perihal vaksinasi tersebut.

Diantaranya adalah tenaga kesehatan, tokoh masyarakat/agama, guru/tenaga pendidik dari PAUD hingga SMA, aparatur pemerintah, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, serta masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Baca Juga: Miliki Istana Megah Seharga Rp 12 Miliar, Intip Penampakan Rumah Mewah Roro Fitria yang Bikin Geleng-geleng Kepala, Ternyata Masih Simpan Lukisan Nyi Roro Kidul Senilai Rp 1 Miliar!

Selain kelompok prioritas, ada istilah lain mengenai vaksinasi Covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara mandiri disebut dengan vaksinasi gotong royong.

Menurut Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong ini diikuti dan dibebankan kepada perusahaan di Indonesia.