"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," imbuhnya.
Sementara itu diinformasi dari Kompas.com sebelumnya, pemerintah mulanaya telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung mulai tahun ini.
Di mana kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dimana, beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.
Ya, setelah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, kini kabar legalnya miras di Indonesia akhirnya resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
(*)