Find Us On Social Media :

Nyaris Legalkan Miras hingga Menuai Pro Kontra, Presiden Joko Widodo Akhirnya Membatalkan Investasi Minuman Beralkohol di Indonesia

By Novia, Rabu, 3 Maret 2021 | 15:30 WIB

Presiden Joko Widodo

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri A

Grid.ID - Beberapa hari yang lalu publik digegerkan dengan keputusan Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo diketahui nyaris melegalkan minuman keras (miras) di Indonesia.

Baca Juga: KRL Yogyakarta-Solo Telah Diresmikan oleh Jokowi, Ada Wacana Bakal Permudah Masyarakat dengan Lintasannya sampai Madiun

Menuai pro dan kontra masyarakat dari berbagai kalangan, kini keputusan tersebut akhirnya batal disahkan.

Mengutip Informasi dari Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021), Pemerintah membenarkan batalnya pelegalan investasi miras di Indonesia.

Baca Juga: Kepergian Artidjo Alkostar Meninggalkan Duka Mendalam, Presiden Joko Widodo Beri Penghormatan Terakhir untuk Pria yang Kerap Dijuluki Algojo Koruptor

Mencabut aturan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Presiden mengaku telah membatalkan investasi tersebut, setelah menerima masukan dari masyarakat, organisasi keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," imbuhnya.

Baca Juga: Pantas Saja Dipercaya Jadi Menantu Jokowi sampai Walikota Medan, Rupanya Kekayaan Bobby Nasution yang Melimpah Ruah Mencapai Rp 54 Miliar, Bahkan Tanpa Utang Sepeserpun!

Sementara itu diinformasi dari Kompas.com sebelumnya, pemerintah mulanaya telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung mulai tahun ini.

Di mana kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Resmi Jadi Orang Nomor 1 di Medan, Bobby Nasution Tak Lupa Datangi Makam Sang Ayah dan Minta Doa kepada Sang Mertua, Presiden Jokowi

Dimana, beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

Ya, setelah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, kini kabar legalnya miras di Indonesia akhirnya resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo.

 

(*)